TanaToraja, LEKATNEWS.COM -- Kasus Axelle, Kapolres Tana Toraja bersama Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, melakukan proses tahap II ke kejaksaan negeri Makale, Kamis (18/6/2020).
" Setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, hari ini Kamis (18/06), kami tindak lanjuti dengan proses Tahap II, tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum ". Kata AKP. Jon Paerunan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, kata Jon Paerunan, langsung diserahkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto, dan diterima oleh Kejari Makale, Jefri P. Makapedua, SH.
" Setelah diterima oleh Kejari, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Umar Farouk berteman ". Kata Jon Paerunan.
Dengan selesainya proses tahap II yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja ini, kasus PT. Axelle Jaya yang dikabarkan merugikan sekitar 3000 nasabahnya memasuki babak baru, yaitu persidangan.(*)
Sumber : Humas Polres Tana Toraja.
" Setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, hari ini Kamis (18/06), kami tindak lanjuti dengan proses Tahap II, tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum ". Kata AKP. Jon Paerunan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, kata Jon Paerunan, langsung diserahkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto, dan diterima oleh Kejari Makale, Jefri P. Makapedua, SH.
" Setelah diterima oleh Kejari, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Umar Farouk berteman ". Kata Jon Paerunan.
Dengan selesainya proses tahap II yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja ini, kasus PT. Axelle Jaya yang dikabarkan merugikan sekitar 3000 nasabahnya memasuki babak baru, yaitu persidangan.(*)
Sumber : Humas Polres Tana Toraja.



