Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara,SH Tegaskan Status Tanah Mapongka Adalah Hak Ulayat Adat

Senin, 08 Juni 2020 | 19:06 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-08T11:07:01Z
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja, dilangsungkan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Hasil Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Senin (8/6/2020).

Diakhir pertemuan, anggota DPRD Tana Toraja, Randan Sampetoding mempertanyakan tentang Akses Jalan masuk Bandara dan sekitarnya.

"Baru-baru ini kami Komisi III Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah, BPN dan Kehutanan" ungkapnya.

Terkait persoalan-persoalan yang ada di dalam (Lokasi Mapongka), Randan berharap Pemda Tana Toraja menjadi Inisiator dengan menggandeng Kehutanan, perdagangan, pihak Bandara, dan instansi terkait untuk menginvestigasi yang mana wilayah Kehutanan, mana yang sudah dilepaskan untuk Pemda, termasuk pribadi-pribadi, harap Randan, Politisi Partai Golkar.

Memang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang Tanah Mapongka, di berbagai media, dan bahasan hangat di beragam media-sosial.

Dengan tegas, Wakil Bupati Tana Toraja menyebutkan Tanah Mapongka adalah Hak Ulayat Adat.

"Tana Mapongka adalah Hak Ulayat Adat"tegasnya.

"Melalui anggota Dewan yang terhormat, untuk mengundang Pertanahan (BPN) jangan mensertifikatkan sepanjang 25 meter dari akses jalan"pinta VDB.


Untuk peruntukan jalur hijau disamping jalur utama, sehingga jalan masuk tetap asri, urainya.(fb)