Regulasinya
tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai,
peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan
peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol
kesehatan,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief
Budiman pada dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19, JakartaSenin, 6 Jul;i 2020.
JAKARTA, LEKATNEWS.COM -- Pandemi COVID-19 yang juga
dihadapi oleh banyak negara di dunia tidak menyulutkan semangat untuk
melaksanakan pemilihan pemimpin negara. Arief mengatakan bahwa langkah yang
dibuat oleh negara lain dalam penyusunan pelaksanaan pemilu dapat menjadi
pelajaran bagi Indonesia dan tentunya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi
bangsa saat ini.
“Situasi dan kondisi di tiap
negara berbeda-beda, termasuk regulasinya. Ada yang tetap melanjutkan
pelaksanaan pemilihan kepala negaranya karena memang sudah pada periode
pergantian kepemimpinannya, namun ada juga yang mengundurnya.
Kultur masyarakat juga menjadi
pengaruh besar dalam proses pelaksanaannya. Jadi apa yang dilakukan negara lain
bisa menjadi pelajaran bagi kita. Tetapi tentu mengadopsi sepenuhnya itu tidak
mungkin karena kultur, regulasi, situasi kondisi dan anggarannya berbeda,”
ujarnya.
Regulasi pelaksanaan pemilu
pada masa pandemi COVID-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan
peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Pada teknis pelaksanaan pemilu,
KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih. Bagi
penyelenggara, KPU memfasilitasi desinfektan, masker (kain dan medis), hand
sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung
wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta
KPU juga mengadakan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kondisi
kesehatan penyelenggara.
Tempat pemungutan suara (TPS)
juga akan menerapkan physical distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak
1-2 meter bagi para pemilih. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan
mengikuti instruksi petugas di TPS untuk mengikuti pemilu sesuai dengan
protokol kesehatan.
Peraturan pelaksanaan kampanye
juga telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak
diperbolehkan melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan,
mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring sehingga tidak
terjadi kontak fisik dan kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh
melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker
dan face shield.
Terakhir untuk pemungutan dan
perhitungan suara, Arief menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan secara
manual dan saat perekapannya menggunakan teknologi informasi.
“Kita jangan menghilangkan
kultur pemungutan suara, itu (pemungutan suara) tetap dilaksanakan manual.
Begitu pemungutan suara dihitung dan semua orang menyaksikan di TPS, hal ini
yang menjadi ciri khas Indonesia dalam melakukan pemilihan untuk hak pilihnya.
Nah pada proses perekapan, baru menggunakan teknologi informasi,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pilkada 2020
akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona
orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona
orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah),
Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi
Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota. Teknis pelaksanaan pemilu
akan disesuai dengan kondisi zona risiko pada wilayah daerah masing-masing.(*)
Sumber Berita:
tim ‘disruptive’ pensil
_Twitter : @infokabinetID
_IG : infokabinetID
_FB Group : INFOKABINET.ID
_Twitter : @infokabinetID
_IG : infokabinetID
_FB Group : INFOKABINET.ID
