Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Beredar informasi kalau Pemkab Tana Toraja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan COVID-19 oleh salah satu Organisasi Kepemudaan, ditanggapi Dr Semuel Tande Bura, Sekda Kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Jumat (30/10/2020).
"Kalau Pemda (Tator) terlapor, kami harus siap dan lengkapi bukti fisik, administrasi/bukti2 pengadaan, penyaluran, penerima dan dokumentasi" urai Dr Semuel Tande Bura.
Untuk dana penanganan Covid-19, lanjut Semuel Tande Bura, Pemkab alokasi Rp. 74 M untuk 3 (tiga) komponen.
Ketiga komponen yang dimaksud meliputi Penanganan/pencegahan, JPS dan Pemulihan Ekonomi.
Karena selama ini dikelola Satgas, maka satgas yang harus buat pertanggung jawaban, tegas Sekda.
"Pjs Bupati sudah arahkan Inspektorat Revieuw terhadap kelola dana covid s/d Oktober 2020, kami tunggu hasil reviuw inspektorat" bebernya.
Iya karena Pjs bupati yang bertanggungjawab sesuai masanya, beliau arahkan Inspektorat utk revieuw" tutup Sekda Tana Toraja.(LKT)
