Waow, Kisaran 4000an ASN Tak Terima Gaji Di Januari 2023, Ada Apa Pemkab Tator?
Tana Toraja LEKATNEWS -- Bagi sebagian ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak menerima gaji bukanlah hal mendasar. Apalagi kalangan pejabat yang mempunyai tunjangan besar dan sumber pendapatan lain berlebih.
Namun lain cerota dengan ribuan ASN yang mengantungkan hidup dari gaji bulan yang merupakan hak dasar ASN. Tidak terima gaji seakan musibah dan tragedi yang tak pernah dibayangkan, apalagi diharapkan, tentunya.
Di Kabupaten Tana Toraja yang berdiri sejak 1957, kejadian ini merupakan kejadian langka, TRAGEDI mungkin sebutan itu lebih tepat untuk kondisi ini.
Jika kita melihat dan mendalami fenomena TIDAK TERIMA GAJI, bagi kebanyakan ASN, apalagi golongan rendah harus memilih membeli berasa dan kebutuhan lain buat anak dan istri, ketimbang beli bensin atau naik angkot ke tempat kerja. Jadi jangan heran, jika kantor-kantor pada sepi, layanan masyarakat terganggu. Diperparah lagi Honorer "Dirumahkan" dengan alasan regulasi sementara masih ada celah untuk menyelamatkan mereka.
"Itu karena ada yang pensiun dan yang baru belum dilantik , bendahara gaji" ini sekelumit komentar sekitaran ASN/Honorer di berbagai grup diskusi.
Lantas apakah sepraktis itu?
Menjadi tidaklah adil, jika tumpahan kesalahan ditumpahkan kepada "Bupati" sebagai top manager di pemerintahan. Bupati punya Wakil yang setara, punya perangkat administrator yang berjenjang.
Alasan pejabat pensiun, setiap hari bahkan bisa saja terjadi, persoalannya langkah antisipatif yang dilakukan Bupati dan jajaran sejauh mana?
"Seharusnya ketua panitia yang pro aktip mengkomunikasikan antara user dan tim seleksi serta bagian hukum yang mengetahui regulasi" ungkap yang lainnya.
Tidakkah diantisipasi jauh hari sebelum pejabat yang berwenang menangani gaji sudah memasuki masa pensiun?
Rasanya tidak berlebihan jika ada tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak peduli dan tidak tanggap.
Persoalan mendasar lainnya, adanya lelang jabatan yang masih menggunakan regulasi (lama), sementara Ranperda Kembagaan sedang digodok DPRD.
Hasil lelang jabatan tahun 2022 baru diumumkan saat kelembagaan baru sudah ditetapkan, akan memambah masalah baru dan tidak langsung menyelesaikan persoalan gaji ASN.
"Urusan ASN saja terbengkalai, apalagi mau menuntaskan harapan honorer" keluh pemerhati honorer, Kamis (26/1/2023).
"Cukup sekali (tidak gajian),,"penggalan lagu dangdut lawas seakan mewakili keluh kesah ASN di Kabupaten Tana Toraja.
Akankah Bupati dan Wakil Bupati akan berbenah diujung pengabdian yang akan berakhir pada 18 Februari 2024 nanti?(red)

