Tana Toraja, LEKATNEWS -- Usai menuai sorotan tajam dan pedas dari berbagai elemen, bahkan DPRD Tana Toraja meradang atas ulah pelantikan 11 Kadis hasil lelang jabatan yang menggunakan perda lama, Sabtu (4/2/2023).
Berselang sehari, hari ini Pemda Tana Toraja kembali melantik JPT (Jabatan Tinggi Pratama) sesuai perda yang berlaku (Perda no 4/2022) di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Senin (6/2/2023).
Tampak dr. Zadrak Tombeq, Sp.A Wakil Bupati Tana Toraja melaksanakan Pengukuhan dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Jabatan, tanpa dihadiri TheofilusAllorerung, S.E Bupati Tana Toraja.
Ibarat lokomotif beserta Gerbongnya kembali ke relnya.
Hal ini tentunya untuk menghindari adanya konsekwensi hukum terhadap pelanggaran Perda, ungkap salah seorang pengamat yang ditemui saat pelantikan.
Semoga kondisi semakin membaik termasuk dibayarkannya gaji ASN yang sudah memasuki bulan kedua di Februari belum mendapatkan gaji.(red)

