Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Istri Hengky Rumba Kecewa Vonis 15 Tahun, Jaksa Ajukan Banding; Frederik Kalalembang Minta Masyarakat Toraja Percayakan Proses Hukum

Selasa, 01 September 2026 | 09:24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T01:27:34Z

 Istri Hengky Rumba Kecewa Vonis 15 Tahun, Jaksa Ajukan Banding; Frederik Kalalembang Minta Masyarakat Toraja Percayakan Proses Hukum



SUBANG, LEKATNEWS — Keluarga almarhum Hengky Rumba menyatakan kecewa dan belum puas terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara pembunuhan yang merenggut nyawa Hengky Rumba.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edho Ardianto Pasodung, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya hukum banding.


Istri almarhum Hengky Rumba berharap proses banding dapat memberikan keadilan yang lebih memenuhi rasa keadilan keluarga korban.



“Saya sebagai istri korban tentu sangat berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum sudah menuntut hukuman seumur hidup, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara,” ujarnya.


Ia berharap Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding dapat melihat kembali secara utuh rangkaian perbuatan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.


“Saya berharap Ketua Pengadilan Tinggi dan majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat kembali bagaimana kejamnya perbuatan yang dilakukan terhadap suami saya, termasuk serangan yang dilakukan berulang kali. Kami berharap seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan, termasuk perencanaan sebelum terjadinya pembunuhan, benar-benar menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.


Keluarga berharap upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat.


Frederik Kalalembang Beri Perhatian Khusus


Kasus kematian Hengky Rumba juga sejak awal mendapat perhatian khusus dari Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara, organisasi yang menghimpun masyarakat Toraja di berbagai daerah di Indonesia.


Frederik mengaku sangat prihatin atas kematian Hengky Rumba, terlebih korban merupakan warga Toraja yang berada di tanah perantauan.


“Sebagai Ketua Umum IKaT Nusantara, yang merupakan wadah masyarakat Toraja di perantauan, saya sangat prihatin atas meninggalnya warga kami dengan cara yang begitu tragis. Tentunya keluarga besar masyarakat Toraja juga merasakan duka dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Frederik.


Frederik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ingin meninggalkan keluarga Sangtorayaan menghadapi persoalan seorang diri. Sebagai wakil masyarakat di DPR RI sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara, ia merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk hadir dan memberikan perhatian ketika masyarakat Toraja membutuhkan bantuan dan pendampingan.


“Saya tidak pernah meninggalkan keluarga Sangtorayaan berjuang sendiri. Sebagai wakil masyarakat di DPR RI dan sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara yang merupakan wadah masyarakat Toraja di perantauan, saya mempunyai tanggung jawab moral untuk hadir bersama masyarakat, terutama ketika ada warga kita yang sedang menghadapi persoalan dan membutuhkan perhatian,” tegas Frederik.


Frederik menjelaskan, perhatian terhadap kasus Hengky Rumba telah diberikan sejak awal penanganan perkara di Polres Subang. Saat proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, pihaknya ikut membantu dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada penyidik.


“Sejak awal perkara ini ditangani di Polres Subang, kami sudah membantu penyidik dengan memberikan informasi yang kami miliki dan diperlukan dalam pengungkapan kasus. Kami bersyukur penyidik bekerja dengan cepat sehingga perkara pembunuhan ini dapat diungkap, pelakunya diproses, dan akhirnya perkara dapat dibawa hingga ke meja persidangan,” kata Frederik.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya komunikasi dan kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam membantu proses penyidikan.


Frederik menegaskan bahwa perhatian yang diberikan bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum ataupun independensi lembaga peradilan, tetapi merupakan bagian dari kepedulian dan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat.


Meski demikian, Frederik meminta masyarakat Toraja untuk tetap tenang dan bersabar serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.


“Saya berharap seluruh masyarakat Toraja tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan ini, untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Frederik.


Menurut Frederik, proses banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan ataupun memberikan tekanan yang dapat mengganggu proses peradilan.


“Kita semua tentu menginginkan keadilan bagi keluarga almarhum Hengky Rumba. Namun kita juga harus memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan. Harapan kita satu, yaitu hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan setiap perbuatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Frederik.