MAKALE, LEKATNEWS.COM -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada Tana Toraja
menetapkan tarif Rapid-Test mandiri senilai Rp150.000. Penetapan tarif itu
menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 6 Juli
2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
"Tarif Rapit-Test mandiri di RSUD Lakipadada sebesar Rp150.000 mulai berlaku 13 Juli 2020," ujar Direktur RSUD Lakipadada, Syafari D Mangopo di Makale, Senin(13/7/2020).
"Tarif Rapit-Test mandiri di RSUD Lakipadada sebesar Rp150.000 mulai berlaku 13 Juli 2020," ujar Direktur RSUD Lakipadada, Syafari D Mangopo di Makale, Senin(13/7/2020).
Dia menjelaskan besaran tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan
pemeriksaan Rapid-Test antibodi SARS CoV-2 di RSUD Lakipadada atas permintaan
sendiri.
Untuk pasien BPJS Kesehatan yang rawat jalan, biaya Rapid-Test tidak termasuk dalam biaya pengobatan pasien. Sedangkan biaya Rapid-Test untuk pasien BPJS Kesehatan yang rawat inap digratiskan. Toh, biaya Rapid-Test pasien rawat inap sudah termasuk dalam biaya perawatan pasien.
"Tarif Rapid-Test antibodi SARS CoV-2 di RSUD Lakipadada atas permintaan sebesar Rp150.000 sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pendaftaran," ujar Syafari.(*)

