Tana Toraja, LEKATNEWS -- " Dakwaan tidak dapat diterima, karena bukan merupakan kasus Korupsi" sebut Pengacara 2 terdakwa kasus Mapongka, MA dan Al, Jumat (4/11/2021).
Bahkan untuk dakwaan korupsi sejumlah yang didakwakan pihak penuntut umum tidak bisa membuktikan lanjut Semuel B. Paembonan,S.H,M.H.
Dirinya bahkan merasa terdapat keanehan sejak tahap pemeriksaan di Kejaksaan, sambil merinci.
Bahkan dari informasi yang diterima Redaksi, keluarga Terdakwa MA ( Allorante - Sambo) merasa keberatan atas tuduhan dan perlakuan yang dialami terdakwa dan keluarga.
Betul- berul kemerdekaan tedakwa disepelekan dan bahkan dilecahkan oleh perlakuan pihak penuntut dan kami akan tetap mengambil upaya hukum atas hal itu.
"Kami punya data dan rekaman kesaksian, kami akan tuntut demi keadilan" sebut keluarga terdakwa.
Terkat adanya upaya hukum luar biasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengacara sebut belum ada pemberitahuan dari Pengadilan
Dibebaskannya terdakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memberi rasa puas bagi keluarga besarnya, namun dakwaan berdasarkan keterangan penyidik yang menyebutkan bahwa Terdakwa dituntut karena atasannya sudah meninggal, jadi MA dan Al yang harus menanggung akibat perbuatan atasan sama sekali tidak ditolerir.
"Kami akan menuntut keadilan, kami punya bukti"tegas salah seorang keluarga terdakwa.(inv)